Jepara, Metro8.News – Penanganan kasus Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terus bergulir. Setelah penggerebekan yang menemukan tujuh pasangan diduga bukan suami istri memicu keresahan warga, kini tiga instansi pemerintah mengambil langkah tegas, mulai dari Polres Jepara, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara.
Terbaru, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara resmi menerbitkan Surat Peringatan (SP) Ke-1 kepada pemilik Homestay FN 18.
Surat bernomor 300/232 tertanggal 4 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Feri Nurdiyanto, pemilik Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Dalam surat tersebut, Satpol PP meminta pemilik menghentikan atau menutup sementara kegiatan usaha Homestay FN 18.
Peringatan itu diterbitkan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), berita acara rapat koordinasi penyelesaian permasalahan Homestay FN 18, rekomendasi Polres Jepara, kegiatan usaha yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, serta adanya penolakan dari tokoh masyarakat dan warga sekitar.
Baca Juga: Tak Hiraukan Kesepakatan Penutupan! Homestay FN18 Jepara Digerebek Warga, 7 Pasang Diamankan Polisi
Dalam poin berikutnya, Satpol PP juga menegaskan apabila pemilik tidak mematuhi Surat Peringatan Ke-1 tersebut, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat itu ditembuskan kepada Bupati Jepara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Camat Tahunan, dan Kepala Desa Tahunan.
Satpol PP: Pencabutan Izin Kewenangan Pemberi Izin
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengatakan pencabutan izin bukan menjadi kewenangan Satpol PP.
Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Rabu (5/8/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai desakan masyarakat agar Homestay FN 18 ditutup permanen, Edy menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin berada di tangan instansi pemberi izin.
“Pencabutan izin itu kewenangan dari pihak pemberi izin,” ujar Edy Marwoto.
Meski demikian, ia memastikan Satpol PP telah mengambil langkah dengan mengusulkan evaluasi terhadap legalitas usaha tersebut.
“Sudah kami rekomendasikan peninjauan kembali perizinan kepada pihak pemberi izin,” tegasnya.
DPMPTSP: Proses Pencabutan Izin Sedang Berjalan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, mengungkapkan bahwa proses pencabutan izin Homestay FN 18 kini sedang berlangsung.
Saat dikonfirmasi Metro8.news, Rabu (5/8/2026), Arif memberikan jawaban singkat terkait perkembangan penanganan administrasi usaha tersebut.
“Dalam proses pencabutan izin,” kata Arif Darmawan.
Sebelumnya, DPMPTSP juga menemukan bahwa Homestay FN 18 belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan operasional usahanya dinilai tidak memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Polres Jepara Rekomendasikan Penutupan
Sikap tegas juga datang dari Polres Jepara. Kepolisian menilai penanganan kasus Homestay FN 18 tidak cukup berhenti pada pendataan tujuh pasangan yang diamankan, tetapi juga perlu ditindaklanjuti melalui langkah administratif terhadap operasional usaha tersebut.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, mengatakan seluruh pasangan yang diamankan dalam penggerebekan merupakan orang dewasa. Setelah dilakukan pendataan, polisi memanggil pihak keluarga masing-masing untuk proses pembinaan.
Lebih jauh, Polres Jepara telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara agar operasional Homestay FN 18 dihentikan atau izinnya dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Pemkab Jepara dan merekomendasikan penutupan homestay atau mencabut izinnya,” tegas AKP Dwi Prayitna.
Warga Minta Ditutup Permanen
Kasus Homestay FN 18 bermula dari penggerebekan yang dilakukan ratusan warga Desa Tahunan bersama aparat kepolisian pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan tujuh pasangan dewasa yang diduga bukan suami istri berada di dalam kamar homestay.
Peristiwa itu memicu reaksi keras masyarakat. Warga menilai Homestay FN 18 telah mengingkari hasil mediasi sebelumnya yang menyepakati penghentian sementara operasional. Selain itu, warga juga menilai keberadaan homestay telah menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.
Kepala Desa Tahunan H. Muhadi bersama tokoh masyarakat pun secara terbuka meminta agar Homestay FN 18 ditutup secara permanen.
Kini, dengan rekomendasi penutupan dari Polres Jepara, Surat Peringatan Ke-1 dari Satpol PP, serta proses pencabutan izin yang sedang dilakukan DPMPTSP, penanganan kasus Homestay FN 18 memasuki fase penting. Keputusan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah homestay tersebut dapat kembali beroperasi atau justru resmi ditutup secara permanen.
M8/UCP

















