Jakarta, Metro8.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan proses lanjutan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Dalam kasus ini, terdapat dua berkas perkara yang ditangani sekaligus.
“Penyidikan dilakukan untuk dua perkara, yakni terkait dugaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan perkara di Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Siraju Jepara Tertibkan Miras dan Bongkar Aktivitas Kos Meresahkan
Sudewo diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa serta menerima fee dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPK menyebut, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan kedua berkas perkara tersebut akan digabung agar penanganan lebih efektif.
Sementara itu, Sudewo mengonfirmasi bahwa dirinya akan menjalani proses persidangan di Semarang.
“Sekarang sudah tahap P21, sebentar lagi masuk persidangan di Semarang,” ujarnya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik korupsi yang menyentuh sektor pemerintahan daerah hingga proyek strategis nasional. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas di pengadilan.
M8/KMP

















