Semarang, Metro8.News – Upaya Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menggugurkan dakwaan melalui nota eksepsi kandas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar, Senin (29/6/2026).
Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan dipastikan berlanjut hingga tahap pembuktian. Majelis hakim bahkan menetapkan agenda sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Rabu, mengingat Sudewo menghadapi dua perkara korupsi yang berbeda.
Baca Juga: Bicara di Talkshow ICMI Jepara, Ketua DPRD Ungkap Bekal Wajib Generasi Muda Hadapi Era Digital
Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, menyatakan tidak ada alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan.
“Dengan ditolaknya eksepsi, maka perkara ini harus dilanjutkan. Sidang dilaksanakan seminggu dua kali karena terdapat dua dakwaan,” ujar Edwin di ruang sidang.
Sudewo didakwa dalam dua perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati. Sementara perkara kedua terkait dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ketika masih menjadi anggota Komisi V DPR RI.
Kuasa Hukum Persoalkan Penggabungan Dakwaan
Tim kuasa hukum Sudewo menilai penggabungan dua perkara ke dalam satu proses persidangan tidak tepat. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, Yupen Hadi, kedua perkara memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari jabatan terdakwa, waktu kejadian, lokasi, hingga objek perkara.
Ia berpendapat penggabungan dakwaan berpotensi menghambat hak pembelaan terdakwa dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun, argumentasi tersebut tidak diterima majelis hakim.
Jaksa: Dakwaan Sudah Lengkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta agar seluruh eksepsi ditolak karena dianggap telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui putusan sela.
Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, JPU menegaskan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, sehingga proses hukum harus berjalan secara maksimal.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum dalam waktu dekat.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat Sudewo menghadapi dua dakwaan korupsi sekaligus yang seluruhnya ditangani KPK.
M8/PMA

















