Jakarta, Metro8.News – Dunia pengadaan proyek nasional kembali diguncang. Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial DH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam program sertifikasi halal makanan bergizi gratis dengan nilai mencapai Rp49,9 miliar.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh ICW ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Selain Kepala BGN, ICW juga turut mencantumkan PT BKI selaku penyedia barang dan jasa dalam dugaan skema pengadaan tersebut.
Empat Temuan Awal ICW Jadi Dasar Laporan
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan sedikitnya terdapat empat temuan awal yang menjadi dasar laporan ke KPK. Temuan itu berasal dari hasil pemantauan terhadap proses pengadaan sertifikasi halal dalam program makanan bergizi gratis.
Menurut ICW, salah satu indikasi awal adalah dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi beberapa bagian. Dalam dokumen awal, terdapat lima paket pengadaan dengan total anggaran sekitar Rp200 miliar, yang kemudian diduga dipecah menjadi paket bernilai sekitar Rp50 miliar per bagian.
“Dari verifikasi kami, realisasi pengadaan yang berjalan berada di angka sekitar Rp141 miliar,” ujar Wana di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Tanya Manfaat MBG di Monas, Buruh Kompak Jawab ‘Tidak’! Jadi Sorotan May Day 2026”
Dugaan Penyimpangan Kewenangan Sertifikasi Halal
ICW juga menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, kewenangan sertifikasi halal disebut berada pada SPPG, bukan BGN.
Namun dalam praktiknya, ICW menemukan bahwa BGN tetap menjalankan proses pengadaan tersebut. Sementara itu, SPPG disebut telah menerima insentif harian sekitar Rp6 juta untuk menjalankan tugas operasionalnya.
“Ini menjadi kejanggalan karena kewenangan seharusnya tidak dibebankan ke BGN,” kata Wana.
Baca Juga: ICW Bongkar Dugaan Markup dan Monopoli di Program MBG, Anggaran hingga Rp2,5 Miliar Disorot
Sorotan pada PT BKI dan Dugaan Subkontrak
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa pemenang proyek, PT BKI, tidak menjalankan pekerjaan utama sertifikasi halal sebagaimana tercantum dalam kontrak.
ICW menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melarang pekerjaan utama dialihkan ke pihak lain tanpa mekanisme yang sah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik subkontrak tidak sesuai aturan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Baca Juga: 1.700 Dapur MBG Disetop! Terbongkar Cara Nakal Pangkas Porsi, Anak-anak Bisa Dirugikan
Dugaan Mark-Up Capai Rp49,9 Miliar
Temuan paling krusial dalam laporan ICW adalah dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam proyek tersebut. ICW menyebut terdapat selisih signifikan antara estimasi biaya dan realisasi anggaran.
Berdasarkan kalkulasi menggunakan standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), batas atas biaya sertifikasi diperkirakan sekitar Rp90 miliar. Namun realisasi pengadaan disebut mencapai sekitar Rp141 miliar.
“Selisih sekitar Rp49,9 miliar inilah yang kami duga sebagai indikasi mark-up,” tegas Wana.
KPK Diminta Telusuri Seluruh Aliran Anggaran
ICW meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan. Mereka juga mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa, termasuk pihak penyedia jasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN maupun PT BKI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ICW. Sementara itu, KPK juga belum mengumumkan langkah lanjutan atas laporan yang masuk pada 7 Mei 2026 tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut program makanan bergizi gratis yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, namun justru diduga menyisakan persoalan serius dalam tata kelola anggaran negara.
M8/KMP

















