Pati, Metro8.News – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bisnis sapi kembali menggegerkan warga Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Sukolilo, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menipu korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus kerja sama jual beli sapi.
Pelaku diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Sukolilo usai korban melaporkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp255 juta. Polisi menyebut, tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan investasi ternak sapi yang dijanjikan menghasilkan keuntungan tetap setiap bulan.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial F.E.N. (44), warga Desa Sukolilo, dikenalkan dengan bisnis jual beli sapi yang disebut-sebut memiliki keuntungan besar dan berjalan lancar.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
“Tersangka menawarkan kerja sama bisnis sapi kepada korban dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta setiap bulan,” ujar AKP Sahlan saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Korban yang percaya kemudian mulai menyerahkan modal secara bertahap sejak Oktober 2024. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, baik melalui transfer bank maupun secara tunai.
Menurut polisi, pada awal kerja sama korban sempat menerima keuntungan sebanyak tiga kali. Hal itu membuat korban semakin yakin bahwa bisnis yang dijalankan tersangka benar-benar berjalan.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, tersangka mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Pembayaran keuntungan berhenti mendadak dan pelaku mulai sulit dihubungi.
“Awalnya korban menerima keuntungan, tetapi setelah itu tersangka tidak lagi memberikan pembayaran sesuai janji,” jelas AKP Sahlan.
Korban yang mulai curiga kemudian berusaha menemui pelaku untuk meminta kejelasan terkait uang modal yang telah diberikan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka disebut menghilang dan sulit dilacak keberadaannya.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukolilo agar diproses secara hukum.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana transaksi yang dilakukan korban kepada tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa saksi berinisial Y.R. (41) dan M.S. yang mengetahui rangkaian transaksi serta komunikasi antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Jokowi Digugat Lagi soal Ijazah, Alumni UGM Minta Datang ke Sidang dan Tunjukkan Dokumen Asli
Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer dan bukti penyerahan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Total kerugian korban mencapai Rp255 juta,” ungkap Kapolsek.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pati.
Kasus tersebut menjadi perhatian warga karena modus investasi ternak sapi kerap digunakan untuk meyakinkan korban dengan dalih usaha yang terlihat nyata dan menjanjikan keuntungan cepat.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak disertai sistem usaha jelas maupun perjanjian resmi.
Baca Juga: Geger Mojokerto! Pria Tega Bacok Istri dan Mertua hingga Tewas Usai Cekcok Hebat
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas usaha dan pahami risikonya sebelum menyerahkan uang,” tegas AKP Sahlan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis sapi tersebut.
M8/KMP

















