Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

10 Tahun Berjalan, Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo Akhirnya Terbongkar: Kerugian Rp41,3 Miliar!

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 13 Mei 2026
in Hukum dan Kriminal
0
pengungkapan kasus korupsi kredit topengan bpr purworejo polda jateng sita aset

Pengungkapan kasus korupsi kredit topengan bpr purworejo polda jateng sita aset

Semarang, Metro8.News – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Praktik ilegal yang diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023, ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp41,3 miliar.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026) siang. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.

 

Modus Kredit Fiktif dengan “Debitur Topengan”

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkap bahwa penyidik menemukan pola penyalahgunaan kredit yang dilakukan secara sistematis menggunakan modus “kredit topengan”.

Baca Juga: Kasus Kematian Axsyal Rendy, Pemuda Tubanan Jepara, Masih Misteri: Polisi Gandeng APSIFOR, Publik Diminta Bersabar!

Modus ini melibatkan penggunaan identitas pihak lain mulai dari keluarga, karyawan, hingga individu tertentu sebagai debitur palsu untuk mendapatkan fasilitas kredit yang tidak sesuai aturan.

 

“Penyidik menemukan berbagai pelanggaran prosedur, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

 

Terbongkar dari Audit OJK dan BPK

Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan serta laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

 

Dari hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster utama:

 

Klaster PDAU (BUMD Purworejo)

Dugaan penyimpangan terjadi pada tahun 2020, dengan penggunaan dokumen tidak sesuai serta proses analisa kredit yang melanggar prosedur.

Baca Juga: Razia Masif 13 Mei 2026! Rokok Ilegal Diburu di 16 Kecamatan Jepara, Ratusan Batang Diamankan

Klaster Tri Lestari

Baca Juga  Lepas Sambut Kapolres Jepara, Ketua DPRD Apresiasi Pengabdian dan Doakan Tugas Baru

Praktik kredit topengan berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan.

Klaster Alimuddin

Ditemukan praktik debitur topengan yang disertai transaksi jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019–2021.

 

Enam Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, yakni berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

 

314 Aset Disita, Operasional Bank Berhenti

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita total 314 aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

29 sertifikat tanah di Purworejo

62 sertifikat di Kebumen

223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Purworejo dan DIY

Seluruh aset tersebut memiliki luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

“Operasional Perumda BPR Bank Purworejo saat ini telah berhenti atau tutup. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” tegas Djoko.

Baca Juga: Nonton Dangdut, Motor Raib! Komplotan Curanmor Jepara Dibekuk, Modus Kunci Palsu Terbongkar

 

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

 

Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi:

Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar

Imbauan untuk Perbankan dan Masyarakat

Menutup konferensi pers, pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Baca Juga  Kejam! Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Curi Harta Berubah Jadi Aksi Sadis

 

Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun layanan perbankan.

 

“Setiap proses pemberian kredit harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

 

M8/HMS

Tags: bpr purworejokorupsikredit fiktifmetro8.newspolda jateng
ShareTweetPin
Previous Post

Razia Masif 13 Mei 2026! Rokok Ilegal Diburu di 16 Kecamatan Jepara, Ratusan Batang Diamankan

Next Post

Sapi Jumbo Jepara Tembus Istana: “Suro” Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Related Posts

Polda Jateng mengungkap dugaan judi online melalui live TikTok di Kudus dan menyita sejumlah barang bukti.
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Judi Tebak Skor Lewat Live TikTok di Kudus, Pelaku Raup Rp25 Juta dalam 2 Bulan

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika saat memberikan keterangan terkait pencurian di SD Kuwasen Jepara
Berita Jepara

Sekolah di Jepara Kemalingan Saat Dini Hari, 2 Kamera, Laptop dan Rp2,3 Juta Raib

Jumat, 14 Agustus 2026
Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi memberikan keterangan kepada jurnalis Metro8.news terkait penutupan Homestay FN 18 di Jepara setelah penggerebekan warga dan polisi.
Berita Jepara

Digerebek, Disegel, Kini Owner Homestay FN 18 Jepara Diperiksa! Petinggi Tahunan Bongkar Fakta Terbaru

Senin, 3 Agustus 2026
Polisi mengungkap kronologi dugaan pencurian dompet pedagang di Pasar Mlonggo, Jepara.
Berita Jepara

Modus Pura-Pura Belanja, Perempuan Asal Pati Kepergok Curi Dompet Pedagang di Pasar Mlonggo Jepara, Polisi Ungkap Kronologinya

Kamis, 23 Juli 2026
Korban bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian gerinda di Desa Karanggondang, Mlonggo, Jepara.
Berita Jepara

Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu

Rabu, 22 Juli 2026
Diduga debt collector menghentikan pengendara asal Jepara dan membawa korban ke kantor perusahaan pembiayaan.
Hukum dan Kriminal

Viral! Diduga Bergaya Preman, Sekelompok Debt Collector Cegat dan Kuasai Mobil Perempuan Asal Jepara di Kudus, Berujung Laporan Polisi

Minggu, 19 Juli 2026
Next Post
sapi jumbo 1,7 ton milik warga Jepara dibeli Presiden Prabowo untuk kurban

Sapi Jumbo Jepara Tembus Istana: “Suro” Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.