Pati, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual kembali menggemparkan warga Pati. Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap praktik bejat yang dilakukan seorang pria yang mengaku “dukun” di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026) siang, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AS (42), warga setempat.
Modus Licik Berkedok Ritual Kehamilan
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (31), seorang perempuan yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak. Kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga: Nahas di Pecangaan Jepara, Pejalan Kaki Ditabrak Truk Saat Menyeberang, Ini Penjelasan Polisi
Menurut polisi, AS mengaku mendapat “petunjuk spiritual” dari seseorang bernama Mbah Sowi. Ia kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu mendapatkan keturunan melalui ritual khusus.
Namun di balik ritual tersebut, tersangka justru mengarahkan korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih mempercepat kehamilan.
“Korban dibujuk mengikuti praktik yang disebut sebagai bagian dari ritual. Bahkan dilakukan lebih dari satu kali,” ungkap Kompol Dika.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam tiga waktu berbeda, yakni Mei, Juli, dan Agustus 2025, di rumah tersangka di Desa Wotan.
Istri Tersangka Ikut Terlibat
Yang lebih mengejutkan, aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Polisi menyebut istri tersangka berinisial WA turut terlibat dan mengetahui praktik tersebut.
Korban bahkan diarahkan untuk melakukan hubungan badan dengan skenario yang telah diatur oleh tersangka, dengan dalih ritual spiritual demi mendapatkan keturunan.
Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp.
“Video itu dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Ada tiga video yang dikirim korban,” jelas Kasat Reskrim.
Korban Kini Hamil 9 Bulan
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban kini diketahui dalam kondisi hamil tua. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, usia kandungan korban telah memasuki sembilan bulan.
“Perkiraan persalinan diprediksi akhir Mei 2026,” tambah Kompol Dika.
Barang Bukti Diamankan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban serta dua unit handphone milik korban dan tersangka.
Saat ini, AS telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman. Jika ada korban lain, kami imbau segera melapor,” tegas Kompol Dika.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik berkedok spiritual masih kerap dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Masyarakat diminta lebih waspada, terutama terhadap modus yang menyasar kondisi psikologis korban.
M8/HMS

















