Pati, Metro8.News – Kasus dugaan pencabulan santriwati yang mengguncang Kabupaten Pati kembali memasuki babak baru. Tersangka utama, Ashari (51), kini resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil aparat kepolisian demi menjamin keamanan sekaligus memperlancar proses penyidikan yang terus berkembang.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan situasi dan potensi risiko selama penahanan di tingkat Polres. Polisi memastikan, langkah ini tidak akan menghambat proses hukum, justru untuk memperkuat pengusutan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Aparat berkomitmen mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum terdata, Ujarnya Selasa (19/05/26).
Baca Juga: Ngantuk Berujung Petaka, Pemotor Scoopy Tabrak Pohon di Welahan Jepara, 2 Orang Luka Parah
17 Saksi Diperiksa, Fakta Baru Terus Digali
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi. Mereka terdiri dari keluarga tersangka, para santri, hingga ahli pidana dan tenaga medis yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk menyusun kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti. Polisi juga terus membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini.
Korban Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan
Perkembangan signifikan terjadi setelah muncul korban baru yang melapor ke pihak kepolisian. Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah korban yang secara resmi melapor telah bertambah menjadi dua orang.
Korban terbaru diketahui datang melapor pada 14 Mei 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Sudewo, KPK Limpahkan Berkas ke JPU, Sidang Tipikor Semarang Menanti
Untuk mengakomodasi kemungkinan korban lain, Polresta Pati membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa diminta tidak ragu untuk melapor.
Modus Diduga Gunakan Doktrin Kepatuhan
Fakta lain yang terungkap, tersangka diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan terhadap guru untuk melancarkan aksinya. Korban disebut berada dalam tekanan psikologis sehingga tidak mampu menolak.
Doktrin “sam’an wa tha’atan” atau sikap patuh kepada pengajar diduga menjadi alat untuk mengontrol korban. Kondisi ini membuat korban terjebak dalam situasi yang sulit untuk melawan atau melapor.
Baca Juga: Tak Ada Ampun, Siraju Jepara Tertibkan Miras dan Bongkar Aktivitas Kos Meresahkan
Dugaan Korban Bisa Lebih Banyak
Tim pendamping korban dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menyebut, jumlah korban kemungkinan jauh lebih banyak dari yang sudah melapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak menutup kemungkinan korban mencapai puluhan orang. Namun, banyak di antaranya belum berani bersuara karena tekanan psikologis, rasa takut, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial.
Seruan Bersihkan Pesantren dari Oknum
Di sisi lain, Aspirasi mengajak masyarakat untuk tidak menggeneralisasi kasus ini terhadap institusi pesantren secara keseluruhan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum, bukan cerminan lembaga.
Upaya pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan, termasuk memberikan dukungan moral agar berani melapor. Hal ini dinilai penting agar pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Polisi memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga semua fakta terungkap dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
M8/KMP

















