Kudus, Metro8.News – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan antarkelompok pemuda berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut bermula dari tawuran yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di area dekat jembatan yang menghubungkan Dukuh Krajan dan Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo. Bentrokan antar kelompok pemuda itu mengakibatkan dua orang mengalami luka serius.
Baca Juga: Heboh! 100 Titik Dapur MBG di Cilacap Diduga Fiktif, Ada yang Berada di Tengah Hutan hingga Kuburan
Salah satu korban diketahui masih berusia 14 tahun. Korban mengalami luka robek pada lutut kaki kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam. Sementara korban lainnya mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga: Ngeri! Beat Terjatuh di Jalur Jepara–Kudus, Pengendara dan Pembonceng Terluka Usai Dihantam Mikrobus
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan,” ujar Iptu Happy Nawang Kuncoro, Rabu (24/6/2026).
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu potong holo, satu batang bambu, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat peristiwa berlangsung.
Baca Juga: Ngeri! Beat Terjatuh di Jalur Jepara–Kudus, Pengendara dan Pembonceng Terluka Usai Dihantam Mikrobus
Menurut Iptu Happy, para pelaku yang diamankan terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial NWP (22), AZ (20), AA (19), AWS (20), MAP (20), MAW (19), serta NCA (17).
“Saat ini seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian berkas perkara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan anak, termasuk aksi tawuran dan premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Scoopy vs Kontainer di Pecangaan Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Kasatreskrim juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kekerasan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh pemuda, dan perangkat desa untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada generasi muda. Jangan mudah terprovokasi ajakan tawuran karena dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait pentingnya pengawasan dan pembinaan generasi muda agar tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal maupun berujung pada proses pidana.
M8/HMS

















