Jepara, Metro8.News – Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Minggu (12/7/26).
Desakan tersebut mencuat setelah seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Luluk Ilhana, mengaku didiskualifikasi dari pekerjaannya usai terekam kamera CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalani shift malam.
Kasus ini menjadi perhatian FKPM Mambak karena dinilai perlu dikaji apakah mekanisme pemberian sanksi disiplin dan pemenuhan hak pekerja telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Bikin Resah, Polres Jepara Kerahkan Personel Gabungan Patroli Skala Besar
Pekerja Mengaku Didiskualifikasi Setelah Tertidur Dua Menit
Kepada wartawan, Luluk Ilhana menceritakan kronologi yang menurutnya menjadi awal dirinya kehilangan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bertugas di bagian menggambar, bukan bagian menjahit. Pada malam kejadian sekitar pukul 01.10 WIB, ia mengaku mengalami sakit kepala yang cukup berat. Meski demikian, ia tetap menyelesaikan pekerjaannya sebelum akhirnya mencari tempat duduk untuk beristirahat sejenak.
“Saat itu kepala saya pusing sekali. Setelah pekerjaan selesai, saya duduk sambil memijat kepala. Karena sangat lelah dan mengantuk, saya sempat tertidur sebentar, tidak sampai dua menit. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB saya langsung menerima surat diskualifikasi,” ujar Luluk.
Baca Juga: Produk UMKM Jepara Jadi Daya Tarik Festival Pangan Jawa Tengah 2026 di TMII
Menurutnya, surat tersebut menyebut dirinya melakukan “kesalahan besar”. Namun ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut karena merasa tidak pernah diberikan kesempatan menjelaskan kondisi yang dialaminya.
“Di kontrak kerja saya tidak ada ketentuan yang menyebut tertidur sebentar langsung termasuk kesalahan besar. Kenapa saya tidak dipanggil lebih dulu untuk dimintai penjelasan? Kalau memang saya salah, kenapa tidak diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu? Kenapa langsung didiskualifikasi?” katanya.
Luluk juga mengaku selama bekerja tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pembinaan disiplin dari perusahaan.
Baca Juga: Breaking! Alhamdulillah, Dua Nelayan Jepara yang Sempat Hilang Ditemukan Selamat di Perairan Batang
Mengaku Belum Pernah Menerima Kompensasi PKWT
Selain mempertanyakan keputusan diskualifikasi, Luluk juga menyoroti hak normatif yang menurut pengakuannya belum diterima.
Ia mengatakan telah bekerja hampir satu tahun di PT Urecel Indonesia. Kontrak kerjanya diawali selama tiga bulan, kemudian diperpanjang enam bulan. Saat memasuki kontrak ketiga yang baru berjalan sekitar satu minggu, ia justru menerima surat diskualifikasi.
“Saya sudah hampir satu tahun bekerja. Kontrak pertama tiga bulan, kontrak kedua enam bulan, kemudian diperpanjang lagi. Saat kontrak ketiga baru berjalan sekitar satu minggu, saya menerima surat diskualifikasi. Selama pergantian kontrak tersebut saya belum pernah menerima uang kompensasi PKWT,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi. Apabila benar, kompensasi PKWT merupakan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
FKPM Kirim Surat Keberatan, Mengaku Belum Mendapat Respons
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada manajemen PT Urecel Indonesia melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam surat tersebut, FKPM meminta perusahaan membuka ruang dialog sekaligus meninjau kembali keputusan diskualifikasi terhadap Luluk. Namun hingga berita ini ditulis, menurut Zamroni, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan sikap manajemen yang memilih diam. Surat keberatan sudah kami kirim melalui WhatsApp, tetapi belum ada respons. Padahal kami hanya meminta perusahaan membuka ruang dialog dan meninjau kembali keputusan tersebut,” ujarnya.
FKPM menilai apabila perusahaan tetap tidak mempekerjakan kembali Luluk, maka seluruh hak normatif pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran kompensasi PKWT apabila memang belum diberikan serta hak-hak lain yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Desak Disnaker Audit Kepatuhan Perusahaan
FKPM Mambak juga meminta Bupati Jepara melalui Disnaker Kabupaten Jepara segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di PT Urecel Indonesia.
Menurut Zamroni, kasus yang dialami Luluk diduga bukan sekadar persoalan individual, melainkan berpotensi menjadi indikasi persoalan yang lebih luas.
“Kami mendesak Bupati Jepara melalui Disnaker segera melakukan audit terhadap kepatuhan PT Urecel Indonesia dalam memenuhi hak-hak buruh. Kasus yang dialami Luluk kami duga hanyalah fenomena gunung es yang selama ini baru terlihat permukaannya saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat pekerja yang tidak menerima kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kompensasi PKWT merupakan hak normatif pekerja. Itu bukan hadiah ataupun bonus, melainkan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Baca Juga: 4 Ranperda Resmi Diparipurnakan DPRD Jepara, Agus Sutisna: Semua Harus Berpihak pada Masyarakat
FKPM berharap audit dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, mekanisme pemberian sanksi disiplin, hingga pelaksanaan seluruh ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, FKPM meminta hasil audit nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
“Buruh berhak mengetahui apakah hak-hak mereka telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zamroni.
Di akhir pernyataannya, FKPM menegaskan tidak menolak masuknya investasi ke Kabupaten Jepara. Namun, menurutnya, investasi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
“Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun perlindungan terhadap hak-hak buruh juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat Jepara menjadi korban eksploitasi. Kemajuan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak, martabat, dan kesejahteraan para pekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Urecel Indonesia belum memberikan tanggapan atas surat keberatan yang disampaikan FKPM Mambak maupun pernyataan pekerja tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan, Metro8.news akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
M8/AR

















