Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kurir Jaringan Sabu Dibayar Rp500 Ribu dan Satu Paket Narkoba, Polda Jateng Bongkar Modus Sistem Tempel

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 15 Juli 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan tersangka kasus narkoba beserta 24 paket sabu dan barang bukti di Klaten.

Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan tersangka kasus narkoba beserta 24 paket sabu dan barang bukti di Klaten.

Semarang, Metro8.News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram, lengkap dengan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Innalillahi, Sopir Bus Putra Pandawa Asal Jepara Meninggal di Atas Kapal Menuju Gilimanuk

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian diamankan di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

 

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta berbagai alat pendukung yang digunakan tersangka untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” jelasnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung Dibekuk Polda Jateng, Jaringan Pemasok Masih Diburu

 

Terungkap Modus Tempel di Boyolali

Baca Juga  Digagalkan Sebelum Bentrok! 5 Remaja di Kudus Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran, 6 Sajam Disita

Pemeriksaan terhadap tersangka membuka fakta baru. FAP mengaku pada malam sebelumnya telah menyebarkan paket sabu menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu agar diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.

 

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

 

Hasilnya, polisi kembali menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, masing-masing di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.

 

Dengan tambahan barang bukti tersebut, total yang berhasil diamankan menjadi 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.

Baca Juga: Usai Video Pertama Viral, Kiai Mundoffar Tegaskan Penolakan MBG Bukan untuk Sensasi, Soroti Dugaan Korupsi

 

Digaji Rp500 Ribu dan Satu Paket Sabu

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Tugas FAP adalah mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu menaruhnya di lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan.

 

Sebagai bayaran, ia menerima uang Rp500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu, ditambah satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

 

“Tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” kata Kombes Pol. Yos Guntur.

 

Ironisnya, FAP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Surakarta. Meski pernah dipenjara, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga: Cegah KDRT, Narkoba hingga Perkawinan Anak, DP3AP2KB Jepara Gandeng Untag Semarang Edukasi Warga Bangsri

 

Polda Jateng Buru Bandar Utama

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, jaringan narkotika kini terus mengembangkan berbagai modus agar transaksi sulit dilacak, salah satunya menggunakan sistem tempel yang memanfaatkan komunikasi digital tanpa pertemuan langsung.

Baca Juga  Pilpet Kaliaman Jadi Sorotan, Djoko TP: Yang Harus Diuji Bukan Siapa yang Benar, Tapi Apakah Prosedurnya Benar

 

Meski demikian, pihaknya memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga pelaku utama berhasil ditangkap.

 

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO sekaligus memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Baca Juga: Heboh Motor Terlantar Usai Hiburan Dangdut, Sempat Diklaim Sejumlah Orang, Pemilik Sah Akhirnya Datang ke Polsek Batealit

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Artanto.

 

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

M8/HMS

Tags: Klatenmetro8.newsnarkobapolda jatengsabu
ShareTweetPin
Previous Post

Innalillahi, Sopir Bus Putra Pandawa Asal Jepara Meninggal di Atas Kapal Menuju Gilimanuk

Next Post

Tiga Pria Kepergok Konsumsi Sabu di Atas Perahu, Polda Jateng Buru Pemasoknya

Related Posts

Polda Jateng mengungkap dugaan judi online melalui live TikTok di Kudus dan menyita sejumlah barang bukti.
Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Judi Tebak Skor Lewat Live TikTok di Kudus, Pelaku Raup Rp25 Juta dalam 2 Bulan

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika saat memberikan keterangan terkait pencurian di SD Kuwasen Jepara
Berita Jepara

Sekolah di Jepara Kemalingan Saat Dini Hari, 2 Kamera, Laptop dan Rp2,3 Juta Raib

Jumat, 14 Agustus 2026
Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi memberikan keterangan kepada jurnalis Metro8.news terkait penutupan Homestay FN 18 di Jepara setelah penggerebekan warga dan polisi.
Berita Jepara

Digerebek, Disegel, Kini Owner Homestay FN 18 Jepara Diperiksa! Petinggi Tahunan Bongkar Fakta Terbaru

Senin, 3 Agustus 2026
Polisi mengungkap kronologi dugaan pencurian dompet pedagang di Pasar Mlonggo, Jepara.
Berita Jepara

Modus Pura-Pura Belanja, Perempuan Asal Pati Kepergok Curi Dompet Pedagang di Pasar Mlonggo Jepara, Polisi Ungkap Kronologinya

Kamis, 23 Juli 2026
Korban bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian gerinda di Desa Karanggondang, Mlonggo, Jepara.
Berita Jepara

Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu

Rabu, 22 Juli 2026
Diduga debt collector menghentikan pengendara asal Jepara dan membawa korban ke kantor perusahaan pembiayaan.
Hukum dan Kriminal

Viral! Diduga Bergaya Preman, Sekelompok Debt Collector Cegat dan Kuasai Mobil Perempuan Asal Jepara di Kudus, Berujung Laporan Polisi

Minggu, 19 Juli 2026
Next Post
Polisi mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu beserta barang bukti usai penggerebekan di atas perahu di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Tiga Pria Kepergok Konsumsi Sabu di Atas Perahu, Polda Jateng Buru Pemasoknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.