Semarang, Metro8.News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram, lengkap dengan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Innalillahi, Sopir Bus Putra Pandawa Asal Jepara Meninggal di Atas Kapal Menuju Gilimanuk
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian diamankan di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, hingga perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu beserta berbagai alat pendukung yang digunakan tersangka untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” jelasnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung Dibekuk Polda Jateng, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Terungkap Modus Tempel di Boyolali
Pemeriksaan terhadap tersangka membuka fakta baru. FAP mengaku pada malam sebelumnya telah menyebarkan paket sabu menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu agar diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Hasilnya, polisi kembali menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, masing-masing di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.
Dengan tambahan barang bukti tersebut, total yang berhasil diamankan menjadi 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram.
Digaji Rp500 Ribu dan Satu Paket Sabu
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial M yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tugas FAP adalah mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, lalu menaruhnya di lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan.
Sebagai bayaran, ia menerima uang Rp500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu, ditambah satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” kata Kombes Pol. Yos Guntur.
Ironisnya, FAP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Surakarta. Meski pernah dipenjara, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Polda Jateng Buru Bandar Utama
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, jaringan narkotika kini terus mengembangkan berbagai modus agar transaksi sulit dilacak, salah satunya menggunakan sistem tempel yang memanfaatkan komunikasi digital tanpa pertemuan langsung.
Meski demikian, pihaknya memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga pelaku utama berhasil ditangkap.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO sekaligus memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Artanto.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
M8/HMS

















