Jepara, Metro8.News – Polemik kasus Luluk Ilhana, pekerja di PT Urecel Indonesia, Kabupaten Jepara, terus bergulir dan kini berkembang menjadi sorotan terhadap sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pekerja tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam, perhatian publik kini mengarah pada bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum bagi buruh.
Pengamat kebijakan publik dan akademisi Jepara, Djoko T.P., menegaskan persoalan utama dalam kasus tersebut bukan sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana negara memastikan setiap pekerja memperoleh akses terhadap keadilan tanpa terhambat batas-batas kewenangan birokrasi.
“Negara tidak boleh berhenti hanya dengan mengatakan bukan kewenangan kami. Pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap laporan masyarakat diterima, diverifikasi, diteruskan kepada instansi yang berwenang, hingga dipantau penyelesaiannya sampai memperoleh kepastian hukum,” ujar Djoko saat berbincang dengan jurnalis Metro8.News, Sabtu (18/7/2026).
Berawal dari Dugaan PHK karena Tertidur Dua Menit
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Metro8.News memberitakan dugaan pemutusan hubungan kerja terhadap Luluk Ilhana, pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.
Saat itu, Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak mengirimkan surat keberatan kepada manajemen perusahaan agar keputusan tersebut ditinjau kembali.
Menurut FKPM, berdasarkan surat yang diterima pekerja, perusahaan menjatuhkan sanksi setelah Luluk terekam CCTV tertidur sekitar dua menit saat menjalankan shift malam sekitar pukul 01.20 WIB.
FKPM menilai perusahaan memang memiliki hak menegakkan disiplin kerja, namun setiap sanksi harus tetap proporsional dan memperhatikan hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan telah memenuhi pembayaran kompensasi PKWT kepada pekerja. Namun polemik tidak berhenti pada persoalan kompensasi semata.
Perhatian publik kemudian bergeser pada dugaan keadilan dalam pemberian sanksi serta mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Baca Juga: Kasus Luluk Ilhana di Jepara Belum Terjawab, PT URECEL Tolak Audiensi FKPM, Ada Apa Sebenarnya?
Pernyataan Disnaker Picu Perdebatan
Polemik semakin berkembang setelah Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara memberikan jawaban atas pengaduan FKPM Mambak.
Dalam surat resminya, Disnaker menjelaskan bahwa instansi tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun audit kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Kewenangan tersebut berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Disnaker juga menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus diawali melalui perundingan bipartit sebelum dapat dimediasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Pernyataan lain yang turut menjadi perhatian publik adalah penjelasan bahwa pengaduan perselisihan hubungan kerja harus diajukan langsung oleh pekerja yang bersangkutan.
Bagi Djoko, penjelasan mengenai pembagian kewenangan memang penting, tetapi negara tidak boleh berhenti pada formalitas administratif.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pelayanan. Jika memang kewenangan pengawasan berada di provinsi, maka pemerintah kabupaten harus memastikan laporan masyarakat sampai kepada instansi yang berwenang dan terus mengawal prosesnya,” katanya.
Negara Hukum Harus Memberikan Perlindungan Nyata
Djoko mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, perlindungan hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah instansi menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Ia juga menyinggung prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menghendaki pelayanan publik berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tidak membiarkan masyarakat kehilangan akses terhadap penyelesaian hukum.
Menurutnya, apabila pemerintah kabupaten tidak berwenang melakukan pengawasan norma kerja, maka kewajiban memberikan pendampingan administratif, memfasilitasi penyelesaian perselisihan, serta meneruskan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi tetap harus dijalankan.
Jalur Hukum Tetap Harus Ditempuh
Djoko menegaskan penyelesaian kasus Luluk tidak dapat ditentukan melalui opini publik.
Seluruh dalil yang disampaikan pekerja maupun perusahaan harus diuji melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menyarankan agar pekerja mengumpulkan seluruh alat bukti, menempuh perundingan bipartit, melanjutkan ke mediasi apabila tidak tercapai kesepakatan, meminta pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi apabila terdapat dugaan pelanggaran norma kerja, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila diperlukan.
Apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, laporan juga dapat disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
Djoko mengaitkan persoalan ini dengan pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo mengenai Hukum Progresif yang menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melayani manusia.
Ia juga mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa negara hukum modern tidak cukup hanya menghadirkan kepastian hukum (rule by law), tetapi juga harus mewujudkan keadilan substantif (rule of law).
“Kasus Luluk bukan lagi sekadar perkara hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Ini telah menjadi ujian bagi efektivitas sistem perlindungan ketenagakerjaan Indonesia. Negara akan dinilai hadir bukan dari banyaknya regulasi, tetapi dari kemampuannya memastikan setiap pekerja memperoleh akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati
Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Buruh
Djoko mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan ketenagakerjaan yang terintegrasi, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan, mediasi, hingga pendampingan apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, ia mengusulkan adanya sistem informasi yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan penanganan laporannya secara terbuka dan akuntabel.
“Kasus Luluk hendaknya menjadi momentum memperbaiki pelayanan ketenagakerjaan. Keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang memahami birokrasi. Amanat konstitusi adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk setiap buruh yang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” pungkasnya.
M8/UCP

















