Jepara, Metro8.News – Polemik penanganan kasus Luluk Ilhana di PT Urecel Indonesia terus berkembang. Setelah muncul pemberitaan yang memicu perdebatan mengenai mekanisme pengaduan perselisihan hubungan industrial, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, AP., M.Si., memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam perbincangan dengan jurnalis Metro8.News, Sabtu (18/7/2026), Zamroni menegaskan bahwa pekerja yang merasa dirugikan tetap dapat melaporkan permasalahannya secara langsung kepada DiskopUKMnakertrans. Laporan tersebut dapat disampaikan dengan datang ke kantor dinas maupun melalui layanan daring yang telah disediakan.
“Sudah kami sampaikan agar yang bersangkutan melaporkan ke dinas secara pribadi. Bisa datang langsung ke dinas atau melalui online ke nomor maupun media sosial dinas. Kalau yang bersangkutan takut, bisa didampingi serikat pekerja, kuasa hukum, atau siapa pun,” ujar Zamroni.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya anggapan di media sosial bahwa mekanisme pengaduan yang diterapkan dinilai rumit dan seolah-olah menyulitkan pekerja.
Menurut Zamroni, persepsi tersebut tidak tepat. Ia memastikan DiskopUKMnakertrans tetap membuka akses seluas-luasnya bagi setiap pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan.
Laporan Harus dari Pekerja, Pendamping Tetap Diperbolehkan
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan sebelumnya yang menyebut pengaduan tidak dapat dikuasakan, Zamroni memberikan penjelasan lebih rinci.
Ia menegaskan bahwa laporan resmi memang harus diajukan oleh pekerja yang bersangkutan, namun dalam seluruh proses penyelesaian, pekerja tetap diperbolehkan didampingi oleh serikat pekerja, kuasa hukum, maupun pihak lain yang dipercaya.
“Ya, laporan harus dari yang bersangkutan, Mas. Didampingi kuasa boleh,” tegasnya.
Menurut Zamroni, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi agar identitas pelapor, substansi permasalahan, dan kehendak pekerja dapat dipastikan secara langsung sebelum proses mediasi dimulai.
Disnaker Tegaskan Kewenangannya pada Mediasi
Zamroni menjelaskan, berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku, DiskopUKMnakertrans Kabupaten Jepara bertugas membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi.
Sementara itu, kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan berada pada Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kewenangan DiskopUKMnakertrans Kabupaten adalah membantu menyelesaikan permasalahan atau perselisihan melalui Mediasi Hubungan Industrial. Jadi kalau ada pekerja yang merasa dirugikan, bisa melaporkan secara langsung maupun online ke dinas,” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah laporan resmi diterima, dinas akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimulai dari mediasi hubungan industrial setelah tahapan bipartit ditempuh sesuai ketentuan.
Dalam proses tersebut, pekerja tetap memiliki hak memperoleh pendampingan.
“Dalam proses mediasi, pekerja bisa didampingi serikat pekerja ataupun kuasa hukum yang bersangkutan,” tambahnya.
Bantah Mekanisme Dipersulit
Menanggapi anggapan bahwa prosedur pelaporan dinilai berbelit, Zamroni menegaskan pelayanan pengaduan di DiskopUKMnakertrans selama ini dibuat sesederhana mungkin.
Selain menerima laporan secara langsung di kantor, dinas juga membuka layanan melalui nomor resmi maupun media sosial agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan.
“Laporan ke dinas sebenarnya tidak ribet dan tidak menyulitkan karena selain bisa datang langsung juga bisa melalui online ke nomor atau media sosial dinas. Selama ini juga banyak laporan yang langsung kami tindak lanjuti dan diselesaikan melalui proses mediasi,” katanya.
Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati
Polemik Berawal dari Kasus Luluk
Kasus ini bermula dari pengaduan terkait Luluk Ilhana, pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Urecel Indonesia, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul keberatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak terhadap keputusan perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja Luluk.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan telah memenuhi pembayaran kompensasi PKWT. Namun, perdebatan kemudian berkembang pada mekanisme perlindungan hukum pekerja, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, serta prosedur pengaduan perselisihan hubungan industrial.
Dengan penjelasan terbaru ini, DiskopUKMnakertrans berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai mekanisme pelaporan. Dinas menegaskan bahwa setiap pekerja yang merasa haknya dirugikan tetap memiliki akses untuk melapor dan memperoleh pendampingan selama proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP

















