Jakarta, Metro8.News – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengecam sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,Jumat (17/7/2026).
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, yang menilai respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional dan justru bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang.
Menurut Retno, wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, mengonfirmasi, dan memverifikasi informasi demi kepentingan publik. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari mekanisme kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pilihan kata maupun cara merespons pertanyaan wartawan seharusnya tetap mengedepankan etika dan saling menghormati. Narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan dengan ucapan yang bersifat menghina atau intimidatif,” tegas Retno dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).
Forum Pemred menilai ucapan bernada seperti “lu punya otak nggak” yang dilontarkan kepada wartawan tidak hanya mencederai etika komunikasi publik, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk terhadap hubungan antara narasumber dan insan pers.
Baca Juga: Konser NDX A.K.A dan Deny Caknan di Jepara Disorot, Awak Media Mengaku Dilarang Masuk Area Liputan
Dinilai Bertentangan dengan UU Pers
Forum Pemred menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Perlindungan tersebut mencakup kebebasan memperoleh informasi, melakukan konfirmasi kepada narasumber, hingga perlindungan dari berbagai bentuk intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Karena itu, Forum Pemred menilai setiap bentuk pelecehan secara verbal maupun nonverbal terhadap wartawan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Wartawan Bekerja untuk Kepentingan Publik
Forum Pemred mengingatkan bahwa wartawan tidak bekerja atas kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses verifikasi informasi.
Forum Pemred juga menegaskan akan terus mengawal keselamatan, kehormatan, serta independensi wartawan dari segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Imbau Hormati Kebebasan Pers
Di akhir pernyataannya, Forum Pemred mengajak seluruh pihak, baik pejabat publik, penegak hukum, pengacara, maupun tokoh masyarakat untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Saling menghormati profesi serta menjunjung tinggi etika dinilai menjadi kunci terciptanya komunikasi publik yang sehat sekaligus memperkuat demokrasi.
M8/PMA

















