Jepara, Metro8.News – Tereliminasi dalam tahapan seleksi Pilpet Desa Sengonbugel, Sudarsono memilih tidak tinggal diam. Kepada jurnalis Metro8.news, Sabtu (29/8/2026), ia memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada keberatan kepada panitia.
Sudarsono mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses seleksi, terutama menyangkut transparansi nilai bakal calon dan penerapan persyaratan administrasi. Ia pun menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan, langkah tersebut kini telah mendapat pendampingan hukum. Sudarsono disebut telah memberikan surat kuasa kepada Wachid Dedy Sugiyanto, S.H., tertanggal 29 Agustus 2026.
Berawal dari 10 Bakal Calon
Sudarsono mengungkapkan, proses Pilpet Desa Sengonbugel bermula dari pendaftaran bakal calon.
Hingga hari terakhir pendaftaran, terdapat 10 kontestan yang mendaftarkan diri.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia memberikan waktu tambahan selama tiga hari kerja untuk melengkapi pemberkasan.
Menurut Sudarsono, dalam proses tersebut terdapat satu calon yang tidak dapat melengkapi persyaratan dan kemudian dinyatakan gugur.
Namun, justru dari tahapan pemberkasan inilah Sudarsono mengaku menemukan persoalan yang kemudian menjadi dasar keberatannya.
Surat Izin Bambang Sutrisno Dipersoalkan
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bambang Sutrisno, peserta asal Jakarta.
Menurut Sudarsono, Bambang Sutrisno bekerja sebagai perawat pada instansi rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Jakarta.
Sudarsono mempersoalkan surat izin dari instansi tempat Bambang bekerja.
Menurut keterangannya, surat izin tersebut diterbitkan pada 13 Agustus 2026, kemudian baru diserahkan kepada panitia Pilpet Desa Sengonbugel pada 14 Agustus 2026.
Padahal, Sudarsono menyebut batas waktu kelengkapan pemberkasan yang telah ditentukan panitia adalah 6 Agustus 2026.
Hal inilah yang menurut Sudarsono menjadi salah satu kejanggalan dalam proses seleksi.
“Seharusnya untuk kelengkapan pemberkasan itu sudah ditentukan dari panitia, harus sudah di tanggal 6 Agustus 2026. Mestinya harus didiskualifikasi karena pemberkasannya sudah melewati ambang batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar Sudarsono.
Menurutnya, apabila batas akhir pemberkasan telah ditentukan, maka ketentuan tersebut semestinya diterapkan secara sama kepada seluruh peserta.
Bambang Sutrisno Tetap Dapat Skor
Tak berhenti pada persoalan surat izin, Sudarsono juga menyoroti nilai yang diperoleh Bambang Sutrisno.
Menurut Sudarsono, Bambang mendapatkan 25 poin dari pendidikan karena memiliki ijazah S1.
Kemudian dari faktor usia, Bambang yang disebut berumur 34 tahun memperoleh 25 poin.
Sementara dari pengalaman kerja di instansi pemerintah sebagai tenaga honorer, Bambang mendapatkan 20 poin.
Jika tiga komponen tersebut dijumlahkan, Bambang menurut keterangan Sudarsono memperoleh 70 poin.
Yang dipersoalkan Sudarsono adalah status pengalaman kerja tersebut tetap mendapatkan nilai, sementara menurutnya persoalan izin dari instansi tempat Bambang bekerja tidak diperlakukan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Bikin Geger! Bakal Calon Petinggi Kaliaman Jepara Tiba-tiba Gugur, Ada Apa dengan Proses Seleksinya?
“Dia mendapatkan skor dari honorernya, tapi dari panitia pemilihan desa maupun Bapermades tidak mensyaratkan adanya izin dari instansi tempat di mana dia bekerja. Itu yang menjadi kejanggalan buat kita,” ungkapnya.
Bagi Sudarsono, persoalan tersebut bukan hanya mengenai besaran nilai.
Ia mempertanyakan keseragaman penerapan persyaratan kepada seluruh bakal calon.
Merasa Diperlakukan Tidak Adil
Sudarsono mengaku telah beberapa kali mempertanyakan persoalan tersebut kepada panitia pemilihan di tingkat desa maupun Dinsospermades
Ia juga menyebut pihaknya sempat melakukan audiensi dengan bagian hukum Dinsospermades
Namun, menurut Sudarsono, penjelasan yang diterima lebih banyak menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar.
Sementara itu, ia menilai terdapat regulasi lain yang juga perlu diperhatikan, termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
“Setiap kali bertanya, yang digunakan hanya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tanpa mengindahkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 29 Tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: Pemdes Kawak Tutup Mata? Bertahun-tahun Jalan Kawak–Ngipik Rusak Parah, Netizen Ramai Bersuara!
Surat Kuasa Sudah Diberikan
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.
Wachid Dedy Sugiyanto, S.H., selaku kuasa hukum Sudarsono, membenarkan telah menerima surat kuasa dari Sudarsono pada 29 Agustus 2026.
Saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Sabtu (29/8/2026), Wachid mengatakan Sudarsono sebelumnya telah berkonsultasi terkait proses seleksi bakal calon Petinggi Desa Sengonbugel.
Menurut Wachid, salah satu persoalan yang dikonsultasikan adalah dugaan ketidaktransparanan berkaitan dengan nilai bakal calon.
“Pak Sudarsono memberikan surat kuasa kepada saya tertanggal 29 Agustus 2026 dan sempat berkonsultasi dengan saya bahwa seleksi bakal calon Petinggi Sengonbugel terjadi ketidaktransparanan kaitan nilai bakal calon,” ujar Wachid.
Ia pun memastikan tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum.
“Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Sudarsono akan melakukan gugatan di PTUN,” tegasnya.
PTUN Jadi Langkah Berikutnya
Dengan adanya surat kuasa tersebut, polemik Pilpet Sengonbugel berpotensi berlanjut ke ranah peradilan.
Sudarsono dan tim kuasa hukumnya ingin proses seleksi yang dipersoalkan dapat diuji secara objektif, terutama menyangkut pemberkasan, penerapan persyaratan, mekanisme scoring, dan transparansi nilai setiap bakal calon.
Sudarsono menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata karena dirinya tereliminasi.
Ia menyebut ingin memastikan proses pemilihan Petinggi Desa Sengonbugel berlangsung secara adil, jujur, transparan, dan bermartabat.
“Kami akan mengajukan PTUN untuk mengawal supaya nantinya terjadi pemilihan petinggi yang adil dan jujur serta bermartabat,” tegas Sudarsono.
M8/UCP

















