Depok, Metro8.News – Aksi penarikan paksa sepeda motor milik seorang ibu oleh debt collector di Jalan Raya Sentosa, Depok, berujung ricuh. Insiden yang terjadi di dekat Sekolah Yaspen Tugu Ibu itu viral di media sosial setelah memicu kemarahan warga hingga terjadi baku hantam.
Peristiwa bermula saat sekelompok debt collector menghentikan laju motor yang dikendarai seorang ibu. Tanpa banyak penjelasan, mereka langsung berusaha menarik kendaraan tersebut di tengah jalan.
Sikap yang dinilai arogan itu memancing emosi warga dan pengguna jalan yang menyaksikan kejadian. Seorang pengemudi ojek online yang tidak terima melihat perlakuan kasar terhadap ibu tersebut langsung melayangkan pukulan ke salah satu debt collector.
“Kesal karena ibu itu dibentak-bentak, langsung ditonjok sampai berdarah,” ujar salah satu saksi di lokasi, Selasa (5/5/2026).
Keributan pun tak terhindarkan. Warga yang semakin banyak berdatangan ikut tersulut emosi, hingga situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilerai oleh masyarakat sekitar.
Tak lama berselang, aparat kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan kedua belah pihak untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.
Baca Juga: Geger Kudus! Saling Tantang di Medsos Berujung Tawuran Brutal Antar Pelajar SMK
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor tersebut hendak ditarik karena menunggak cicilan selama tiga bulan. Namun, cara penarikan yang dilakukan di jalan dinilai memicu konflik.
Pihak kepolisian kemudian membawa ibu pemilik kendaraan dan debt collector ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan mediasi. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
Sementara itu, terkait tunggakan cicilan, disepakati akan diselesaikan langsung di kantor leasing di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Baca Juga: Innalillahi… Dikira Boneka, Ternyata Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Jepara, Warga Kedungmalang Heboh
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh debt collector di lapangan yang kerap memicu konflik dengan masyarakat. Warga pun berharap ada penertiban agar penagihan dilakukan secara humanis dan sesuai aturan hukum.
M8/KMP

















