Demak, Metro8.News – Kasus pesta minuman keras (miras) yang melibatkan oknum perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, terus menuai sorotan publik. Fakta terbaru mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perangkat desa perempuan yang disebut-sebut melindungi praktik penjualan miras milik anaknya, tepat di samping kantor desa.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan bahwa perangkat tersebut mengetahui keberadaan miras yang dijual di rumahnya, bahkan diduga turut memfasilitasi pesta miras yang berlangsung di lingkungan balai desa.
“Dia punya miras itu di rumah, yang jualan anaknya. Rumahnya di sebelah kantor desa. Sekalipun itu milik anaknya, kalau dititipkan di rumahnya ya sama saja melindungi,” ujar Rohmat, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga: Foto Viral di Demak, Oknum Perangkat Desa Diduga Pesta Miras di Balai Desa, Ini Faktanya
Menurut Rohmat, meski perangkat perempuan itu tidak ikut mengonsumsi miras, perannya tetap dianggap terlibat karena menyediakan perlengkapan saat pesta berlangsung.
“Dia tidak ikut mabuk, tapi ikut ngasih teko, tempat minum. Miras yang dibeli perangkat lain juga dari situ,” tegasnya.
Pemerintah Desa Turitempel pun berencana mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Demak untuk menertibkan bahkan membongkar warung yang diduga menjadi sumber peredaran miras tersebut.
“Besok saya koordinasi dengan Kasatpol PP. Ini harus dibongkar total. Saya kasihan anak-anak, pulang sekolah bisa ambil dan minum. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
Rohmat juga menyebut minuman yang dijual dikenal dengan istilah “es moni” dan sudah cukup meresahkan warga sekitar.
Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial Instagram yang menampilkan dugaan pesta miras oleh oknum perangkat desa di balai desa. Salah satu unggahan dari akun @infodemakraya memicu reaksi luas dari masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG: Tak Masuk Akal Jika Berlangsung Lama Tanpa Jejak
Rohmat mengakui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) saat jam kerja, ketika dirinya tidak berada di kantor karena sedang sakit.
Dalam kejadian itu, terdapat lima orang yang terlibat, terdiri dari tiga perangkat Desa Turitempel dan dua warga dari desa tetangga, yakni Desa Bumiharjo. Ironisnya, minuman keras tersebut disebut dibelikan oleh sekretaris desa (carik).
“Yang beli justru carik saya. Ada juga perangkat dari luar,” katanya.
Baca Juga: Lupa Matikan Api, Kandang di Kudus Ludes: 23 Kambing Tak Terselamatkan
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) dan menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) kepada empat perangkat desa yang terlibat.
“Ini pembinaan keras. Kalau masih mengulangi, tinggal satu tahap lagi,” tegas Rohmat.
Tak hanya itu, satu perangkat desa juga terancam skorsing karena dinilai memiliki rekam jejak buruk, termasuk dugaan sering mengonsumsi miras saat jam kerja.
“Setiap hari mabuk, pulang sempoyongan. Ini jadi prioritas penanganan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan menjadi momentum penertiban praktik miras di lingkungan pemerintahan desa.
M8/IJ

















