Pati, Metro8.News – Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum ustad di Pondok Pesantren Dholokusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menunjukkan babak baru. Jumlah korban yang berani melapor kini bertambah, sementara penyidik mempercepat proses pemberkasan.
Polresta Pati mengungkapkan, hingga Sabtu (23/5/2026), total 18 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari korban, saksi, pengurus yayasan pondok pesantren, hingga saksi ahli.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebut adanya dua korban baru yang melapor. Dengan tambahan tersebut, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.
Baca Juga: Heboh! Ngaku Anggota Badan Intelijen Negara, Pria di Jepara Diamankan Intel Kodim 0719/Jepara
“Tambahan dua korban ini melaporkan kejadian yang terjadi pada waktu berbeda. Satu korban mengaku mengalami peristiwa pada tahun 2013, sementara korban lainnya pada sekitar tahun 2020 saat masih menjadi santri,” jelas Dika.
Penyidik juga telah melibatkan ahli psikiatri untuk mendalami dampak psikologis korban. Pemeriksaan dilakukan pada 18 Mei 2026 dan hasilnya masih ditunggu untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan masih membuka peluang bagi korban lain untuk melapor. Hal ini dinilai penting karena dapat memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.
“Kami menjamin identitas pelapor akan dilindungi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Sempat Kabur ke 4 Kota, Kiai Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap di Wonogiri
Selain korban, penyidik juga telah memeriksa keluarga tersangka, termasuk istri dan pihak yayasan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keluarga mengaku tidak mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Namun hingga kini, belum ditemukan indikasi adanya tersangka lain.
Di sisi lain, penyidik juga tengah menangani laporan terpisah terkait dugaan perintangan proses hukum yang masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, tersangka Ashari bin Karsana (51) telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Tengah sejak 11 Mei 2026. Penahanan akan berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut penyidikan kini turut melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
“Sejauh ini, total 17 pemeriksaan telah dilakukan, terdiri dari 16 saksi dan satu tersangka,” ungkap Artanto.
Para saksi meliputi korban, orang tua, pihak pondok pesantren, pembantu tersangka, istri, hingga wali santri. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli pidana dan ahli agama, serta melakukan visum et repertum dan visum psikiatrikum untuk menguatkan bukti.
Meski penanganan kasus kini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Tengah, proses penuntutan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pati. Polresta Pati pun tetap berperan aktif dengan membuka posko pengaduan dan layanan darurat 110 bagi masyarakat yang ingin melapor.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, seiring bertambahnya korban dan upaya aparat mengungkap fakta secara menyeluruh.
M8/PRAMONO ARIEF

















