Salatiga, Metro8.News – Kasus dugaan penipuan berkedok koperasi kembali menggemparkan publik. Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga diduga menipu hingga 41 ribu nasabah dengan skema Ponzi, dengan total perputaran dana fantastis mencapai Rp4,6 triliun.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2025, dengan total 160 ribu transaksi yang kini tengah ditelusuri.
Direktur Reskrimsus Kombes Djoko Julianto menyatakan, hingga saat ini nilai kerugian pasti masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen.
“Kerugian masih dihitung. Audit sedang berjalan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Miniatur Kursi Firaun Laku Rp80 Juta, Lelang BPA Fair 2026 Nyaris Tembus Rp1 Triliun
Puluhan Ribu Korban Tersebar di Indonesia
Jumlah korban tidak hanya berasal dari Jawa Tengah. Polisi mencatat, ribuan korban juga tersebar di berbagai daerah seperti Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat hingga NTT.
Di Jawa Tengah sendiri, tiga cabang terbesar menjadi pusat kerugian:
Salatiga: 11.999 nasabah
Boyolali: 1.200 nasabah
Solo Raya: 2.435 nasabah
Total keseluruhan korban mencapai 41.000 orang, menjadikan kasus ini salah satu skandal koperasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Operasi 3 Hari, 16 Begal Tumbang di Tangan Polda Metro Jaya: Ada yang Positif Narkoba
Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan dua tersangka utama:
Ketua koperasi periode 2018–2025 (NNP)
Kepala cabang Salatiga (D)
Keduanya dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari:
Pelanggaran perbankan
Penipuan dan penggelapan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Modus Ponzi: Uang Lama Tutup Uang Baru
Dari hasil penyelidikan, koperasi ini diduga menggunakan skema Ponzi yakni membayar keuntungan nasabah lama dari setoran nasabah baru.
Skema ini membuat operasional terlihat berjalan normal selama bertahun-tahun, hingga akhirnya kolaps saat aliran dana tersendat.
M8/HMS

















