Jakarta, Metro8.News – Aksi tegas ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam operasi intensif selama tiga hari terakhir, aparat berhasil menangkap 16 pelaku begal yang beraksi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Operasi ini dilakukan oleh Tim Pemburu Begal yang dibentuk untuk merespons meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya aksi kriminal yang viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 19 Mei 2026 hingga Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga: Anies Pidato di Wisuda UGM, Netizen Sentil Jokowi: Mulyono Kok Nggak Diundang?
“Dalam tiga hari, kami amankan delapan pelaku di hari pertama, dua pelaku di hari kedua, dan enam pelaku di hari ketiga,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Gunakan Senjata Api, Sasar Anak Kecil
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, di mana seorang anak kecil menjadi korban pembegalan saat merekam video bus.
Dalam penangkapan terbaru pada Kamis, 21 Mei 2026, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Baca Juga: Detik-Detik Jelang Nikah, Calon Pengantin di Pati Hilang Misterius, Polisi Buka Suara
Motif Ekonomi hingga Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan hingga 21 Mei 2026, para pelaku diketahui berasal dari jaringan berbeda, dengan sebagian merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Motif utama para pelaku adalah desakan ekonomi. Namun, polisi juga menemukan fakta bahwa sebagian pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
“Setelah tes urine, beberapa pelaku positif amfetamin,” jelas Iman.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Kerbau di Jepara Laris Manis! Harga Capai Rp33 Juta per Ekor
Peran CCTV dan Warga Jadi Kunci
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung oleh teknologi CCTV milik Pemprov DKI Jakarta serta peran aktif masyarakat.
Laporan cepat dari warga dan aktivitas pos kamling dinilai sangat membantu aparat dalam mempercepat penangkapan.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan hingga kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan angka kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
M8/HMS

















