Nasional, Metro8.News – Status Jakarta sebagai ibu kota negara kembali ditegaskan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini langsung memicu sorotan publik, termasuk dari Roy Suryo yang mengklaim telah memprediksi hal tersebut sejak empat tahun lalu.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12 Mei 2026 menyatakan bahwa status ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota negara.
Putusan MK Tegaskan Status Jakarta
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum memiliki kekuatan hukum final tanpa adanya keppres.
Baca Juga: Cuaca Jepara Hari Ini Sabtu 16 Mei 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
Artinya, secara konstitusional, Jakarta masih sah menjadi pusat pemerintahan Indonesia saat ini.
Roy Suryo: “Sudah Saya Prediksi Sejak 2022”
Roy Suryo menyebut putusan MK tersebut sejalan dengan pernyataannya di media sosial pada 13 Juli 2022.
Menurutnya, sejak awal ia sudah meragukan percepatan pemindahan ibu kota yang digagas oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Ini sesuai dengan yang saya prediksi empat tahun lalu,” ujar Roy Suryo, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Diduga Overheat! Oven Kayu di Jepara Terbakar, Kerugian Capai Rp30 Juta
Kritik Pedas ke Jokowi: Proyek IKN Dinilai Gegabah
Tak hanya mengklaim prediksi, Roy juga melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemindahan ibu kota.
Ia menilai langkah tersebut terlalu dipaksakan dan berisiko terhadap kondisi keuangan negara.
“Pemindahan ibu kota itu terkesan gegabah, bahkan cenderung konyol,” tegasnya.
Roy juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak efisien, terutama di tengah kondisi ekonomi yang disebutnya berada di ambang tekanan.
Baca Juga: Rupiah Melemah Parah ke Rp17.600 per Dolar AS, Analis Ungkap Biang Keroknya
Minta Keppres Tak Diterbitkan
Lebih lanjut, Roy Suryo berharap pemerintah tidak melanjutkan proses administratif berupa penerbitan keppres pemindahan ibu kota.
Menurutnya, keputusan tersebut justru bisa memperburuk situasi jika kondisi ekonomi belum stabil.
Dinamika IKN Masih Panjang
Perdebatan soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara memang belum berakhir. Meski pembangunan terus berjalan, aspek legal dan kesiapan penuh masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Putusan MK ini menjadi penegasan penting bahwa status ibu kota belum berubah secara resmidan membuka ruang diskusi lebih luas soal masa depan pusat pemerintahan Indonesia.
Putusan MK menegaskan Jakarta masih ibu kota, sekaligus memperkuat posisi hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada IKN. Di sisi lain, kritik dari tokoh seperti Roy Suryo menambah panas perdebatan yang belum akan mereda dalam waktu dekat.
M8/GLN

















