Jakarta, Metro8.News – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase panas dan menyita perhatian publik nasional. Di tengah gelombang sorotan, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta penting: larangan bagi kader untuk tidak terlibat sudah dikeluarkan sejak awal program berjalan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas mencuatnya penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
“Sejak awal kami melihat ada potensi yang tidak beres. Karena itu, kami langsung menginstruksikan kader untuk tidak ikut dalam praktik komersialisasi program ini,” tegas Hasto, Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Viral! Nota Roti MBG Rp1.500 Diduga Diubah Jadi Rp3.000, Satgas Telusuri SPPG di Serang
Nama-Nama Besar Terseret
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain itu, dua pejabat lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengelolaan program tersebut.
Perkembangan ini langsung memicu kekhawatiran publik, mengingat MBG merupakan program strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait pemenuhan gizi.
Sinyal Bahaya Sudah Lama Muncul
Hasto menilai, dugaan penyimpangan ini sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba. Ia menyebut, suara kritis dari masyarakat telah muncul sejak awal pelaksanaan program.
Namun, menurutnya, jika sinyal tersebut ditangkap lebih cepat oleh aparat penegak hukum, skandal ini berpotensi dicegah sebelum melebar seperti sekarang.
“Kalau sejak awal suara publik itu direspons serius, kemungkinan besar kasus ini tidak akan sebesar ini,” ujarnya.
Baca Juga: Innalillahi, Laka Maut di Jalur Jepara–Kudus Tewaskan Pelajar 15 Tahun
Terungkapnya Surat Rahasia Internal
Fakta lain yang mencuat adalah adanya surat edaran internal PDIP yang bersifat rahasia dan telah diterbitkan pada Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, seluruh kader baik di struktur partai, legislatif, maupun eksekutif dilarang keras memanfaatkan program MBG untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Instruksi itu menegaskan bahwa MBG adalah program negara yang dibiayai dari anggaran publik, sehingga tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh pihak mana pun.
Baca Juga: BREAKING: Kebakaran Brak Mebel di Jepara, Bangunan 10×10 Meter Ludes, Kerugian Rp500 Juta
Larangan tersebut bahkan mencakup keterlibatan tidak langsung dalam aktivitas yang berpotensi menghasilkan keuntungan material dari program tersebut.
Ujian Besar Kepercayaan Publik
Mencuatnya kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas program MBG. Di satu sisi, pemerintah dituntut bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh. Di sisi lain, penegakan hukum harus berjalan transparan dan tanpa kompromi.
Publik kini menanti: apakah skandal ini akan menjadi titik balik perbaikan sistem, atau justru membuka lapisan masalah yang lebih dalam?
Yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap program strategis ini kini berada di ujung tanduk.
M8/KMP

















