Jakarta, Metro8.News – Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS, yang diduga berperan penting dalam skema manipulasi mitra program tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 6 Juni 2026. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nadhi, mengungkapkan AYS merupakan pihak swasta yang bertindak atas permintaan tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya.
“AYS diminta mencari dan mengatur mitra dalam program MBG, termasuk memfasilitasi mitra fiktif,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Manipulasi Mitra hingga Suap Dalam praktiknya, Sony diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator untuk mengetahui titik dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang kosong. Setelah itu, sistem pendaftaran mitra diduga dimanipulasi.
Bahkan, sejumlah calon mitra yang sudah lolos verifikasi disebut sengaja dibatalkan untuk digantikan oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Jepara Dijaga Ketat! URC Satreskrim Turun Malam, Cegah Begal hingga Tawuran
AYS diduga berperan membuka akses pendaftaran pada portal yang seharusnya sudah ditutup. Dari pengaturan tersebut, AYS kemudian memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan.
“Perbuatan ini jelas melawan hukum dan merugikan tata kelola program negara,” tegas Syarief.
Langsung Ditahan 20 Hari Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Digerebek di Keling Jepara! 2 Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita 8,12 Gram Barang Siap Edar
Deretan Nama Besar Sudah Terseret Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni:
- Dadan Hindayana
- Sony Sonjaya
- Lodewyk Pusung
Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Dadan Hindayana bahkan telah lebih dulu ditahan usai diperiksa sepulang dari ibadah haji. Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program SPPG.
Baca Juga: Demo Panas di BGN, Poster ‘Audit MBG’ dan ‘Hidup Makin Susah’ Jadi Sorotan
Kasus Masih Berkembang Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Fokus penyidik kini mengarah pada aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi program MBG.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat, yang seharusnya menyasar kelompok rentan.
M8/KMP

















