Jakarta, Metro8.News – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, disebut muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Sony Sonjaya.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya usai pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut kuasa hukum Sony, kliennya memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan perubahan nama yayasan yang menjadi mitra pada sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam keterangannya, Sony menyebut perubahan itu berkaitan dengan nama Nanik S. Deyang.
Baca Juga: Carlos Franca Resmi Tinggalkan Persijap, Pesan Perpisahannya untuk Warga Jepara Bikin Haru
Ia menjelaskan, berdasarkan BAP, terdapat beberapa yayasan yang disebut mengalami pergantian nama hingga tiga kali pada sejumlah lokasi, antara lain di Madiun, Tapos, dan Karangasem.
Sony juga mengaku kepada penyidik bahwa perubahan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi berupa surat resmi sebagaimana prosedur yang lazim diterapkan.
Kuasa hukum menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kasus Pimpinan Ponpes di Jepara Berlanjut, Unit 4 PPA Polres Pastikan Sudah Masuk Tahap P-21
“Semua yang tertuang dalam BAP masih merupakan alat bukti yang akan didalami. Nantinya penyidik akan mencocokkan dengan alat bukti lain maupun keterangan para saksi,” ujarnya.
Penyidikan Terus Berkembang
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan yayasan mitra SPPG hingga dugaan intervensi terhadap proyek pengadaan barang dan jasa.
Selain Sony Sonjaya, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan.
Pada perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka. Ia diduga memperoleh dan memperjualbelikan titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih terus menelusuri aliran kewenangan maupun dugaan praktik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Terungkap! 153 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jepara, 142 Tersimpan di Satu Toko Pakis Aji
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Nanik S. Deyang terkait penyebutan namanya dalam Berita Acara Pemeriksaan Sony Sonjaya.
Penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Seluruh proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
M8/KMP

















