Pati, Metro8.News – Upaya aksi tawuran yang diduga melibatkan dua kelompok gangster di Kabupaten Pati berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Pati. Sebanyak tujuh orang diamankan bersama sejumlah senjata tajam saat berkumpul di sebuah gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026). Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi mengenai rencana tawuran antara kelompok “Gangster Pati WKWK” dan kelompok lain bernama “Pati All Star”.
Menurutnya, kedua kelompok tersebut berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk menentukan lokasi dan waktu bentrokan. Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan langkah pencegahan guna menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Jelang Pilpet Serentak Jepara, Syarat Uang Jaminan Calon Kades Dipertimbangkan Dicoret
“Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku,” ujar Kompol Dika.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang telah dipantau, yakni sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati. Saat penggerebekan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapati sejumlah orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang berhasil diamankan. Sementara beberapa anggota kelompok lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Upah Belum Dibayar 3 Pekan, Kuasa Hukum Datangi Proyek Sekolah Rakyat di Pakis Aji Jepara
“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” lanjutnya.
Lima tersangka dewasa yang telah ditetapkan yakni AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Adapun dua pelaku lainnya masih berstatus anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai aturan perlindungan anak.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga bilah celurit berukuran besar dengan panjang antara 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta sejumlah pakaian yang digunakan para pelaku saat berkumpul di lokasi.
Kompol Dika menegaskan, aksi yang direncanakan para pelaku berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera dicegah. Kehadiran polisi di lokasi berhasil menggagalkan bentrokan sebelum terjadi kontak fisik antar kelompok.
Baca Juga: Bawa Sajam dan Bambu, 7 Pemuda Kudus Diamankan Usai Tawuran Tengah Malam
“Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Polresta Pati mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial dan grup percakapan yang berpotensi menjadi sarana perencanaan aksi kekerasan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rencana tawuran tersebut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa aktivitas kelompok gangster yang meresahkan masyarakat masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Pati. Dengan langkah cepat yang dilakukan kepolisian, potensi bentrokan berdarah berhasil dicegah sebelum menimbulkan korban.
M8/HMS

















