Jakarta, Metro8.News – Sidang perdana perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) menyita perhatian publik.
Selain menjadi awal proses persidangan, perkara tersebut juga memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah.
Amir mempertanyakan apakah penyidik telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, termasuk Joko Widodo, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: STNK Mengendap Setahun di Biro Jasa Hj. Siti, Warga Jepara Pertanyakan Transparansi Pelayanan
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah seluruh pihak yang dianggap relevan sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan,” ujar Amir sebagaimana dikutip dari RMOL, Jumat (3/7/2026).
Menurut Amir, pemeriksaan terhadap pihak yang menjadi objek dalam perkara dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh dalam proses penegakan hukum. Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyidikan.
Amir kemudian membandingkan situasi tersebut dengan pengalaman Presiden ke-2 RI Soeharto ketika menghadapi tuduhan korupsi. Menurutnya, saat itu Soeharto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan memberikan penjelasan kepada publik.
Baca Juga: Heboh! Tambang di Kawasan Hijau Mayong Jepara Ditutup, Pemkab Temukan Bukaan Lahan Baru
“Kalau melihat sejarah, Soeharto datang ke Kejaksaan Agung dan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika menghadapi tuduhan korupsi,” katanya.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 9 Juli 2026.
Pada sidang berikutnya, agenda yang akan digelar adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai pernyataan Amir Hamzah tersebut maupun terkait pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap Joko Widodo dalam perkara ini.
Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan, sehingga seluruh fakta hukum akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
M8/RML

















