Jepara, Metro8.News – Proses evakuasi tongkang BG Santoso 6 yang kandas dan tenggelam sebagian di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada pengangkatan badan kapal. Pemerintah diminta memastikan pemulihan lingkungan laut, perlindungan nelayan, hingga penegakan tanggung jawab hukum perusahaan berjalan secara menyeluruh.
Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Djoko T.P. saat berbincang dengan jurnalis Metro8.News, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Djoko, insiden BG Santoso 6 bukan sekadar kecelakaan pelayaran, melainkan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menerapkan tata kelola keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, serta koordinasi antarlembaga dalam menangani potensi bencana lingkungan di wilayah pesisir.
“Keberhasilan penanganan tidak boleh hanya diukur dari berhasil atau tidaknya kapal dievakuasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan lingkungan laut dipulihkan, masyarakat pesisir terlindungi, dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban hukumnya,” tegas Djoko.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jepara yang memprioritaskan proses evakuasi kapal. Namun, menurutnya, pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti setelah bangkai kapal berhasil diangkat.
Djoko mengingatkan, apabila terdapat muatan batu bara yang tercecer ke laut, maka potensi pencemaran lingkungan harus menjadi perhatian utama. Material batu bara yang masuk ke perairan berpotensi meningkatkan kekeruhan air, mengganggu habitat biota laut, merusak ekosistem pesisir, hingga berdampak pada hasil tangkapan nelayan.
“Pengangkatan kapal harus dibarengi pembersihan seluruh material pencemar sampai kondisi lingkungan benar-benar pulih,” ujarnya.
Dasar Hukum Sudah Jelas
Djoko menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menangani kasus seperti ini. Persoalannya bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan pencemaran melakukan penanggulangan, pemulihan lingkungan, sekaligus menanggung seluruh biaya yang timbul berdasarkan prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar.
Baca Juga: DLH Jepara Gencarkan Gerakan Pilah Sampah, Rini Patmini Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Cuan
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa setiap kecelakaan kapal harus diikuti langkah penyelamatan, investigasi, pengamanan muatan, perlindungan lingkungan laut, hingga penanganan cepat untuk mencegah dampak lanjutan.
Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menempatkan perlindungan ekosistem laut sebagai kepentingan strategis nasional karena laut merupakan ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus aset ekonomi dan lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Usulkan Tim Terpadu
Agar penanganan berjalan efektif, Djoko mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan BG Santoso 6 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, tim tersebut perlu melibatkan Kementerian Perhubungan melalui KSOP atau KUPP, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Perikanan, TNI AL, Polairud, Basarnas, akademisi, hingga laboratorium lingkungan independen.
“Penanganan yang bersifat sektoral hanya akan memperpanjang penyelesaian dan menyulitkan proses pertanggungjawaban,” katanya.
Minta Investigasi Ilmiah
Djoko juga menekankan pentingnya investigasi ilmiah terhadap kualitas lingkungan laut di sekitar lokasi kejadian.
Pengujian kualitas air laut, sedimen, plankton, maupun biota laut dinilai harus dilakukan secara berkala agar pemerintah memiliki data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pencemaran, seberapa luas dampaknya, hingga langkah pemulihan yang harus dilakukan.
Selain aspek teknis, transparansi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting. Pemerintah diminta rutin menyampaikan perkembangan evakuasi, hasil uji lingkungan, potensi dampak terhadap kesehatan maupun sektor perikanan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan.
Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati
“Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Enam Langkah untuk Pemkab Jepara
Djoko turut menyampaikan enam rekomendasi yang dinilai perlu segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Pertama, menetapkan penanganan BG Santoso 6 sebagai kejadian yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
Kedua, memastikan jadwal evakuasi kapal dan pengangkatan seluruh muatan batu bara dilakukan secara transparan serta dapat diawasi publik.
Ketiga, melaksanakan investigasi dampak lingkungan melalui pengambilan sampel air, sedimen, dan biota laut oleh lembaga yang kompeten.
Keempat, mengawasi pelaksanaan tanggung jawab perusahaan pemilik kapal sesuai prinsip polluter pays, sehingga seluruh biaya penanggulangan, pemulihan lingkungan, dan kerugian masyarakat menjadi tanggung jawab pihak penyebab pencemaran.
Kelima, menyusun rencana pemulihan lingkungan yang memiliki target waktu, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Keenam, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.
Djoko menegaskan, peristiwa BG Santoso 6 harus menjadi momentum memperkuat tata kelola keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia.
“Laut Jawa merupakan ruang hidup jutaan masyarakat pesisir. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pengangkatan bangkai kapal semata, tetapi harus memastikan lingkungan dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan seluruh proses berjalan transparan, profesional, serta berkeadilan,” pungkasnya.
M8/UCP

















