Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan komitmennya mengawal secara serius penanganan insiden tumpahan muatan batubara dari Tongkang BG Santoso 6 di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat pesisir tersebut kini memasuki tahapan penanganan lintas instansi. Fokus utama pemerintah tidak hanya pada proses pengangkatan batubara yang tercecer di laut, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Pemkab Jepara, sejak awal kejadian pemerintah daerah telah menjalin koordinasi intensif bersama Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses penanganan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UPP Kelas II Jepara selaku Syahbandar juga telah memerintahkan pemilik kapal agar segera melakukan penanggulangan tumpahan batubara, termasuk mengangkat material batubara yang masih berada di kawasan perairan. Pelaksanaan kewajiban tersebut terus diawasi secara berkala.
Selain itu, Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan P&I Insurance, guna mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap dampak yang ditimbulkan.
Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas
Pemkab Jepara menegaskan bahwa apabila hasil verifikasi dari instansi berwenang membuktikan adanya pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat insiden tersebut, maka pemilik kapal wajib melaksanakan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Tidak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat yang mengalami kerugian sepanjang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi resmi.
Penyelesaian persoalan lingkungan akan ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Mekanisme tersebut mengedepankan upaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak seluruh pihak yang terdampak.
Warga Diminta Melapor Jika Terdampak
Pemkab Jepara juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami dampak akibat tumpahan batubara agar segera melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara dengan membawa data maupun informasi pendukung.
Laporan tersebut akan menjadi dasar proses pendataan dan verifikasi sehingga apabila ditemukan adanya kerugian yang memenuhi ketentuan, dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan akan terus mengawal proses penanganan hingga seluruh material batubara berhasil diangkat dari perairan Mororejo.
Selain menjaga keselamatan pelayaran, pemerintah juga menegaskan komitmennya memastikan kondisi lingkungan pesisir kembali pulih dan hak-hak masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Peristiwa tumpahan batubara BG Santoso 6 sebelumnya menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem pesisir, aktivitas nelayan, hingga sektor wisata di kawasan pantai Jepara. Oleh karena itu, perkembangan penanganannya terus dipantau berbagai pihak agar proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
M8/DSKMF

















