Semarang, Metro8.News – Aksi penipuan online kelas internasional yang beroperasi diam-diam di wilayah Solo Raya akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan besar penipuan bermodus pig butchering yang menyasar korban lintas negara, dengan total transaksi fantastis mencapai Rp 41,1 miliar.
Dalam operasi besar ini, bekerja sama dengan (FBI) untuk membongkar jaringan yang sebagian korbannya berasal dari Amerika Serikat.
Sebanyak 39 orang berhasil diamankan, terdiri dari 28 WNI, 7 warga Nepal, dan 4 warga Myanmar. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari sindikat penipuan internasional yang terstruktur rapi.
Baca Juga: Status IG Berujung Brutal! Pelajar Jepara Diduga Dihajar 20 Orang, Kasus Masuk Polisi
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkap bahwa modus yang digunakan adalah pig butch Polis yakni pendekatan emosional kepada korban melalui aplikasi kencan hingga akhirnya diarahkan untuk berinvestasi pada platform kripto palsu.
“Pelaku membangun hubungan asmara secara intens, lalu perlahan menggiring korban untuk menanamkan dana di investasi bodong,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Berawal dari Patroli Siber, Berujung Penggerebekan
Kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan polisi. Penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.
Polisi kemudian menggerebek total 7 lokasi, terdiri dari satu kantor dan enam rumah kos yang dijadikan markas operasi. Salah satunya adalah PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat.
Para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat.
Tipu Daya Cinta Palsu dan Identitas Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan untuk memancing korban. Bahkan, mereka mempekerjakan seorang wanita khusus sebagai model yang melakukan video call langsung agar korban semakin percaya.
Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi seperti Tinder hingga Facebook, lalu dialihkan ke percakapan pribadi untuk membangun kedekatan emosional.
Setelah korban terjebak, mereka diarahkan ke situs trading kripto palsu yang telah dimanipulasi. Dana yang masuk dipastikan tidak bisa ditarik kembali.
Baca Juga: Viral! Tulisan “Stop Pajak, Kapan Mulus?” di Jalan Rusak Nalumsari Jepara Bikin Heboh Warganet
Terstruktur dan Terorganisir
Jaringan ini bekerja dengan sistem pembagian peran yang rapi, mulai dari leader, marketing, asisten marketing, hingga model. Dari total tersangka, 33 orang berperan sebagai marketing yang aktif menjaring korban.
Leader bertugas mengendalikan sistem dan memastikan seluruh dana korban terkunci di platform.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka lain yang berperan menyediakan tempat dan fasilitas operasional.
Raup Rp 41 Miliar dari 133 Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup sekitar USD 2,3 juta atau setara Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban, mayoritas warga Amerika Serikat.
Barang Bukti Menggunung
Dari penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk:
140 unit ponsel
123 komputer/PC
78 monitor
54 keyboard
2 laptop
serta dokumen dan perangkat pendukung lainnya
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara penyedia fasilitas terancam hukuman hingga 15 tahun.
Dalam penanganannya, Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Interpol, Bareskrim Polri, PPATK, serta Ditjen Imigrasi untuk pelacakan dana dan penanganan tersangka WNA.
Imbauan: Waspada di Dunia Digital
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing di media sosial, terutama jika mulai mengarah ke investasi.
“Jika ada yang menawarkan keuntungan tidak wajar, itu patut dicurigai. Literasi digital adalah benteng utama kita,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber kini semakin canggih dan lintas negara, namun tetap bisa dilawan dengan kolaborasi dan kewaspadaan.
M8/HMS

















