Pati, Metro8.News – Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di Kabupaten Pati akhirnya terungkap dengan cara tak biasa. Kendaraan yang sempat raib saat ditinggal ke sawah, justru ditemukan kembali ketika hendak dijual melalui Facebook Marketplace.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Korban berinisial S (39) saat itu pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Vario putih tahun 2013.
Karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu, korban memarkir kendaraannya di tepi jalan. Namun saat sedang bekerja, sepeda motor tersebut justru dibawa kabur pelaku.
Beberapa saat kemudian, seorang saksi berinisial M (40) sempat menanyakan keberadaan motor tersebut. Saat dicek kembali, kendaraan sudah tidak ada di lokasi. Korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.
Terendus dari Facebook, Polisi Lakukan Penyamaran
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan polisi yang menemukan jejak penjualan motor korban di Facebook Marketplace. Menindaklanjuti temuan itu, Unit Reskrim Polsek Margorejo langsung menyusun strategi penyamaran.
Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur transaksi dengan pelaku melalui sistem COD di wilayah Kecamatan Trangkil.
“Pengungkapan ini dilakukan dengan metode penyamaran. Anggota kami berperan sebagai pembeli untuk memastikan barang bukti sekaligus mengamankan pelaku,” jelas AKP Dwi, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Yusril Tegas: Nobar Film “Pesta Babi” Tak Dilarang, Publik Diminta Kritis dan Jangan Terpancing
Saat pertemuan berlangsung, petugas langsung melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya dipastikan identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang di sawah.
Empat Orang Ditangkap, Peran Berbeda
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Dua pelaku pencurian masing-masing berinisial:
ROP alias S (18)
RAH alias R (21)
Sementara dua lainnya merupakan penadah:
DKR (20)
S alias R (43)
Penadah ditangkap di wilayah Desa Ketanen dan Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Sedangkan pelaku utama pencurian diamankan di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo pada Kamis, 14 Mei 2026.
“Dari hasil pengembangan, kami telusuri alur penjualan hingga mengarah ke pelaku pencurian dan penadah,” tambah AKP Dwi.
Baca Juga: MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Roy Suryo: Sudah Saya Prediksi! Sindir Keras Proyek IKN
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Sepeda motor Honda Vario milik korban
STNK kendaraan
Uang tunai hasil transaksi
Satu unit sepeda motor lain yang diduga terkait jaringan curanmor
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 atau 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi seperti area persawahan. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak sembarangan membeli kendaraan dari transaksi online tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjual barang hasil curian. Namun di sisi lain, aparat kepolisian juga terus mengembangkan strategi untuk mengungkap kejahatan dengan metode yang lebih canggih.
M8/HMS

















